“Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR”
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bakal mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR. Regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan …